"Mafia Pekerja Migran Indonesia"

  • Diposting pada 2021-04-18 06:57:45

Jakarta, Sabtu (17/4).Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani hadir dalam diskusi yang bertajuk  “ Mafia Pekerja Migran Indonesia “di Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN).

Pada kesempatan tersebut  Kepala BP2MI mengungkapkan saat ini para Pekerja Migran Indonesia sedang berhadapan dengan sindikat penempatan ilegal, praktik  mafia atau calo penempatan Pekerja Migran tumbuh subur karena adanya permintaan yang tinggi untuk mencari peluang kerja yang lebih baik di luar negeri. Karena itu, Benny menyebut, pengiriman pekerja migran ilegal sebagai bisnis kotor yang sangat menggiurkan"Satu PMI (Pekerja  Migran Indonesia) yang diberangkatkan secara ilegal, mereka (sindikat) bisa mendapatkan Rp 20 juta," jelas Benny Rhamdani.

Sindikat itu dikendalikan oleh segelintir orang dengan beking oknum yang memiliki atribut kekuasaan. Baik dari pihak swasta, maupun oknum aparat negara. Mereka bergerilya menjaring calon korban hingga ke pelosok daerah.

Para CPMI atau Calon Pekerja Migran Indonesia biasanya diiming-imingi gaji besar dan berbagai kemudahan untuk menjadi pekerja ilegal. Padahal, pekerja ilegal ini akan berada di luar radar perlindungan negara. "Karena negara tidak tahu mereka berasal dari mana saja, bekerja di mana, dan sebagai apa disana nanti nya ,".

Mereka, lanjutnya, justru lebih rentan mengalami situasi kerja yang buruk. Faktor-faktor seperti beban kerja yang semakin berat, pemotongan upah, tidak ada hari libur, dan sulit untuk berkumpul terutama berorganisasi, bakal sering dialami oleh pekerja migran ilegal ini.

Benny mencontohkan salah satu korban sindikat ini, Sugiyem. Perempuan asal Pati itu bernasib tragis. Dia kehilangan kedua matanya dan kulitnya melepuh akibat disetrika oleh majikannya, "Kejahatan kemanusiaan ini harus diakhiri jika kita ingin menjadi para pendosa di hadapan Tuhan. Suatu saat kita akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang kita lakukan," tegasnya.

Mau tak mau, negara ikut terseret dalam masalah ini. Sebab, meski Pekerja Migran ilegal ini statusnya tak terdaftar, negara tetap harus menjamin adanya perlindungan hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), "Praktik mafia Pekerja Migran merupakan masalah sangat serius, di mana negara harus hadir dan memberikan perlindungan bagi warganya," dimana hal tersebut merupakan tugas dan fungsi BP2MI.

Praktisi hukum Petrus Selestinus menilai, pemberantasan sindikat pekerja migran belum dilakukan secara maksimal. Anggota sindikat yang ditangkap baru sebatas pelaku di lapangan. Sementara otak di balik sindikat belum tersentuh.

Sementara wartawan senior dan Anggota Dewan Pengarah BPIP, Rikard Bagun mengatakan, regulasi atau peraturan terkait pekerja migran seharusnya mampu melindungi PMI dari jebakan sindikat. Namun saat ini, kenyataannya justru berbeda. "Penegakan hukum belum mampu melindungi ara Pekerja Migran dari sindikat Pekerja Migran,".

Turut hadir juga Budayawan Romo Benny Susetyo mengungkapkan, pemberantasan sindikat Pekerja Migran menjadi kebutuhan yang harus segera dilakukan untuk membangun kesadaran publik. Romo Benny sepakat agar pemerintah memperkuat BP2MI sebagai alat negara untuk melindungi warganya yang bekerja di luar negeri.

"Lembaganya di bawah presiden dan dilepaskan dari Kementerian Tenaga Kerja, serta diberi anggaran yang cukup untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja, karena ini adalah aktualisasi Pancasila sila kedua dan kelima," saran Romo Benny.

(humas)